Penguatan Hak Asasi Manusia Dalam Dunia Usaha Pada Warga Tionghoa Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.35145/judikat.v5i2.5763Keywords:
Hak Asasi Manusia, Pelaku Usaha, Komitmen Pemerintah, KonflikAbstract
Pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia dalam dunia usaha sangat penting. Ada banyak potensi pelanggran isu HAM yang terjadi di dalam dunia usaha. Di propinsi Riau, ada beberapa sektor terjadinya praktik isu HAM diantaranya sektor perkebunan, sektor minyak dan gas (Migas), kehutanan, dan pertambangan. Dengan menggunakan metode tatap muka, seminar penguatan HAM pada dunia bisnis meruakan metode yang lebih interaktif dan tepat sasaran. Ada beberapa tujuan seminar ini yaitu memperkenalkan tugas dan fungsi kementerian HAM di Riau, melakukan pemetaan awal resiko HAM di perusahaan, peserta memahami prinsip dasar HAM dan penerapannya dalam bisnis dan pelaku usaha memegang komitmen perusahaan dalam menerapkan bisnis yang bertanggung jawab.
Downloads
References
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas HAM).
Putra, R. K. (2023). Hak asasi manusia (HAM). Yayasan Prima Agus Teknik bekerja sama dengan Universitas STEKOM.
Rhona, K. M., dkk. (2015). Hukum hak asasi manusia. PHUSAM UII.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A–28J, dan Pasal 33.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

1.png)

