Sistem Pendukung Keputusan Pemberian Jumlah Pinjaman Kepada Calon Nasabah Bumdes Menggunakan Metode Topsis (Studi Kasus Bumdes Gergas Mandiri Kecamatan Wampu)


Abstract
Perkembangan usaha simpan pinjam pada saat ini semakin pesat sebagai lembaga keuangan dalam mengentaskan kemiskinan. BumDes merupakan suatu usaha yang dimiliki oleh suatu desa atau kelurahan yang bergerak dalam bidang peminjaman atau penyaluran dana kepada masyarakat yang membutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Pihak BUMDes melakukan rapat musyawarah dalam penentuan pemberian pinjaman. Sering terjadi ketidaksepakatan antara pihak yang akan meminjam. Sehingga mengakibatkan tidak meratanya pemberiaan pinjaman kepada anggota BUMDes. Walaupun penetuan pemberian jumlah pinjaman yang ditentukan sepenuhnya oleh pihak BUMDes, namun Sistem Pendukung Keputusan ini akan menampilkan prioritas-prioritas tertinggi hingga terendah dari calon nasabah tersebut, sehingga akan memudahkan dan membantu pihak BUMDes dalam mengambil keputusan. TOPSIS menggunakan prinsip bahwa alternatif yang terpilih harus mempunyai jarak terdekat dari solusi ideal positif dan jarak terpanjang (terjauh) dari solusi ideal negatif untuk menentukan kedekatan relatif dari suatu alternatif dengan solusi optimal.
References
[2] M. Topsis and C. P. Bantuan, “Penerapan metode topsis dalam penentuan kelayakan calon pen erimadana bantuan masyarakat miskin,” vol. 1, no. 2, pp. 14–22, 2017.
[3] Kusrini, Konsep dan aplikasi sistem pendukung keputusan. YOGYAKARTA: Andi, 2007.
[4] Kusumadewi, Fuzzy Multi Attribute Decision Making (Fuzzy MADM). YOGYAKARTA: Graha Ilmu, 2006.
[5] R. Doni, F. Amir, and D. Juliawan, “Sistem Pendukung Keputusan Kenaikan Jabatan Menggunakan Metode Technique for Order Preference by Similarity to Ideal Solution (TOPSIS),” Pros. Semin. Nas. Ris. Inf. Sci., vol. 1, no. 1, p. 69, 2019, doi: 10.30645/senaris.v1i0.9.
[6] UUD RI, “Undang-Undang No.06 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87 ayat (1).” 2014.