UPAYA DAN KESIAPAN IMPLEMENTASI PP 71 2010 (STUDI PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUTON)

  • Surianto Ilham Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Abstract viewed = 0 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 0 times

Abstract

This research aims at evaluating the readiness level of the local government of Buton Regency in implementing the Government Regulation number 71 of 2010. This research is also to evaluate the efforts of the local government in implementing the Government Regulation. The main concern of this research is the compliance deadline for the implementation of that in local government which was set until 2015.  It has caused discrepancy among several local governments that have applied, are currently implementing, and are going to implement the Government Regulation. Buton Regency is one of the regions that have applied that on the Government Accrual-Based Accounting Standard since 2015. The research employs descriptive qualitative approach using a case study method. The informants were the accounting officers who were directly involved in the process the making the financial reports in the Local Financial Management Agency, the Local Government Secretariat, and the Executive Agency of Agricultural Extension, Fishery, Forestry, and Food Security. The results of this research show that the local government of Buton Regency has been ready to implement the Government Accrual-Based Accounting Standard. The result also indicates that there are some constraints related to the limited quantity and quality of human resources in accounting.


Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi hasil dari upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buton dalam rangka persiapan implementasi Peraturan Pemerintah tersebut.  Masalah pokok dalam penelitian ini adalah penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 pada pemerintah daerah yang memiliki batas akhir penerapan sampai tahun 2015. Hal itu menyebabkan adanya perbedaan pada beberapa pemerintah daerah antara yang sudah, sedang dan akan menerapkan peraturan pemerintah tersebut. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode studi kasus. Informan penelitian ini adalah petugas akuntansi yang terlibat langsung dalam proses penyusunan laporan keuangan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Buton, dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan dan Ketahanan Pangan. Data yang dikumpulkan dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder yang dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Buton sudah siap menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Hasil penelitian ini juga diketahui bahwa terdapat kendala mengenai keterbatasan SDM pada bidang akuntansi baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Author Biography

Surianto Ilham, Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Kepada Yth Editor Jurnal BILANCIA

Berikut saya kirimkan artikel saya untuk di publikasi

 

Hormatku

Surianto Ilham

References

Arum, P. (2016) Evaluasi Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual pada Akun Piutang (studi pada Kementerian Energi dan Smber Daya Mineral), Tesis Program Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada 2014.
Bogdan, Robert dan Steven J. Taylor. (1992) Pengantar Metode Penelitian Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional
Halim, A. (2007). Akuntansi Sektor Publik : ”Akuntansi Keuangan Daerah”. Edisi ketiga, Salemba Empat, Jakarta.
Ichsan, M. (2013). Modul, Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, Kajian Variabel-variabel Kesuksesan Penerapan Basis Akrual Dalam Sistim Akuntansi Pemerintahan, STAR BPKP, 2013.
Irawan, S. A. (2013). Modul, Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, Analisis Pengaruh Implentasi Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual (APBA atas Entitas Pelaporan Keuangan, FEB UGM, Yogyakarta.
Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP). (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Jakarta, Indonesia: KSAP.
Lestari, Prettya.dan Arief Surya Irawan. (2014). Pra Kondisi Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual (Studi Pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu). Jurnal Volume 10, November 2014.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Edisi ke-4. BPFE UGM, Yogyakarta.
Purwanto, W. (2015), Kajian Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Tesis Program Magister Akuntansi Universitas Gadjah Mada 2015.
Purwodaminto. (1989). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta, Indonesia: Balai Pustaka.
Sugiyono. (2010), Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung, Indonesia: Alfabeta.
S. Asmianti, S.K. Walandouw (2015) Evaluasi PenerapanPernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Tetang Penyajian Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal EMBA Vol.3 No1 Maret 2015.
Yin, R.K. (2013). Studi Kasus Desain dan Metode. Jakarta, Indonesia: PT. Raja Grafindo Perkasa.
______, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
______, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Published
2020-03-31
How to Cite
ILHAM, Surianto. UPAYA DAN KESIAPAN IMPLEMENTASI PP 71 2010 (STUDI PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUTON). Bilancia : Jurnal Ilmiah Akuntansi, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 11-21, mar. 2020. ISSN 2685-5607. Available at: <https://ejournal.pelitaindonesia.ac.id/ojs32/index.php/BILANCIA/article/view/564>. Date accessed: 17 mar. 2025.

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.