ANALISIS AKUNTABILITAS BELANJA HIBAH PADA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Authors

  • Khairani Br Barus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Juliana Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.35145/bilancia.v6i4.2087

Keywords:

Accountability, Grant Spending, Provincial Government, Akuntabilitas, Belanja Hibah, Pemerintah Provinsi

Abstract

ABSTRACT

This study aims to analyze the accountability of grant spending to the Provincial Government of North Sumatra. This research is a qualitative research with an exploratory approach. The data used in this study were obtained by interviewing and documentation studies. It was concluded that from the six grant expenditure management processes, there is a process that every year experiences an obstacle, namely the reporting and accountability processes. These obstacles are (1) compliance, (2) the implementation of grant spending which takes a long time because it has to go through several stages, (3) the competence of human resources in the accountability and reporting process. Then communication and information must run well between the grant management and the grant recipients to achieve better accountability for grant spending. Socialization related to grant spending regulations also needs to be improved. Various efforts have been made to create accountability for grant spending in North Sumatra Province, among others, by providing the required report formats to make it easier for grantees and simplify the audit process.

Keywords: Accountability, Grant Spending, Provincial Government

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa akuntabilitas belanja hibah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dengan teknik wawancara dan studi dokumentasi disimpulkan dari keenam proses pengelolaan belanja hibah, terdapat proses yang setiap tahun mengalami sebuah kendala yaitu proses pelaporan dan pertanggungjawaban. Kendala-kendala tersebut adalah (1) kepatuhan, (2) pelaksanaan belanja hibah yang memerlukan waktu yang lama karena harus melewati beberapa tahapan, (3) kompetensi sumber daya manusia dalam proses pertanggungjawaban dan pelaporan. Kemudian komunikasi dan informasi harus berjalan dengan baik antara pihak pengelola hibah dengan pihak penerima hibah untuk mewujudkan akuntabilitas belanja hibah yang lebih baik. Sosialisasi terkait peraturan-peraturan belanja hibah juga perlu untuk ditingkatkan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan akuntabilitas belanja hibah pada Provinsi Sumatera Utara antara lain yaitu menyediakan format-format laporan yang dibutuhkan untuk mempermudah para penerima hibah dan mempermudah proses pemeriksaan. 

Kata Kunci: Akuntabilitas, Belanja Hibah, Pemerintah Provinsi

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR RUJUKAN
Ajib, Muhammad. 2019. FIQIH HIBAH DAN WARIS.
Radjab, Enny, and Andi Jam’an. 2017. “Modul Praktikum Penganggaran Perusahaan & Pemerintah.” : 81.
Runtuwarouw, Margaretha Yeane, Ventje Ilat, and Linda Lambey. 2019. “Analisa Akuntabilitas Belanja Hibah Pada Pemerintah Kota Manado.” Jurnal Riset Akuntansi Dan Auditing “Goodwill” 10(2): 89.
Republik Indonesia, 2020. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Republika Indonesia, 2019. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Published

2022-12-31