PENGARUH KESADARAN, PEMAHAMAN PERATURAN PERPAJAKAN DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM MEMBAYAR PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SENAPELAN PEKANBARU
Kata Kunci:
Taxpayer awareness, understanding tax regulations, tax penalties, Compliance of individual taxpayers, Kesadaran wajib pajak, Pemahaman peraturan perpajakan, Sanksi pajak, Kepatuhan wajib pajak orang pribadiAbstrak
Indonesian state’s revenue from the tax has a very big role in budgeting so the revenue source should be conducted well. It is not separated from the role of society, especially the taxpayers’ status and the government / tax authorities to jointly improve taxpayer compliance, course this will increase state revenue and ultimately improve public welfare.This research is aimed to (1) analyze the influence of awareness and understanding of tax laws on tax compliance, (2) the effect of awareness, understanding tax regulations plus penalties on tax compliance.The data used in this research is questionnaire and interviews data conducted to taxpayers individual who is registered in the Senapelan’s Tax Office and status of employees, self-employed and professional. It was directly visiting the taxpayer to got the information and data in order to obtain a more objective.The method used in this study using multiple linear regression (Path Analysis). The results of the research that has been done, 1. Awareness pay taxes, understanding tax regulations and significant positive effect on tax penalties at the Senapelan’s Tax Office. This indicates that the taxpayer has a heightened awareness influence on tax sanctions further understanding of tax laws that either owned by the taxpayer will affect tax penalties. 2. Awareness pay taxes, understanding the tax laws had no significant effect indirectly on tax compliance through tax penalties. Taxpayers are aware of and understand the written penalties the compliance level even lower.
Penerimaan Negara Indonesia dari pajak mempunyai peranan sangat besar di APBN sehingga sumber penerimaan ini harus benar-benar dikelola dengan sangat baik. Hal ini tidak lepas dari peran serta masyarakat khususnya yang bersatus Wajib Pajak serta pemerintah / Fiskus dengan bersama-sanam meningkatkan Kepatuhan wajib pajak tentu hal ini akan meningkatkan penerimaan Negara dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Penelitian ini bertujuan (1) menganalisi pengaruh kesadaran dan pemahaman peraturan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, (2) pengaruh kesadaran, pemahaman peraturan perpajakan ditambah Sanksi terhadap kepatuhan wajib pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data Kuisioner dan Wawancara yang dilakukan kepada wajib pajak Orang pribadi yang terdaftar di kantor pelayanan pajak senapelan yang berstatus karyawan, wiraswasta dan profesioanal. Kuiseioner dan wawancara langsung kepada wajib pajak dengan mengunjugi wajib pajak guna mendapatkan informasi dan data yang lebih objektif.Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Regresi linier berganda (Analisis Jalur/path analysis).Adapun hasil penelitian yang telah dilakukan, 1.Kesadaran membayar pajak, Pemahaman peraturan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap sanksi pajak di Kantor pelayanan pajak Senapelan Kota Pekanbaru. Hal ini mengindikasikan bahwa wajib pajak yang memiliki Kesadaran tinggi berpengaruh terhadap sanksi pajak selanjutnya pemahaman peraturan perpajakan yang baik dimiliki oleh wajib pajak akan mempengaruhi sanksi pajak.2. Kesadaran membayar pajak, Pemahaman peraturan perpajakan tidak berpengaruh signifikan secara tidak langsung terhadap kepatuhan wajib pajak melalui sanksi pajak. Wajib pajak yang sadar dan memahami dengan ditambahkan sanksi maka tingkat kepatuhan semakin rendah.
Unduhan
Referensi
Cummings, Ronald G., Jorge Martinez Vazquez, Michael McKee, Benno Torgler. 2005. Effects of Tax Morale on Tax Compliance: Experimental and Survey Evidence. Annual Meeting of the Public Choice Society, page:36.
Ghozali, Imam. 2007. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Ghoni.2011. Pengaruh Motivasi dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Daerah.Universitas Negeri Surabaya.
Gunadi. 2005. Fungsi Pemeriksaan Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak. Journal Perpajakan Indonesia.Vol 4,5:4-9.
Lusia, Rohmawati, Prasetyo, Rimawati, Yuni. 2013. Pengaruh Sosialisasi dan pengetahuan perpajakan terhadap tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.Prosiding Simposium Nasional Perpajakan 4.
Monica Claudia Andinata, 2015. Analisis Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak, Jurnal ilmiah mahasiswa Universitas Surabaya Vol.4 No.2 (2015)
Nurmantu, Safri. 2005. Pengantar Perpajakan Edisi Ketiga.Jakarta.Granit.
Nugroho,Agus. 2006. Pengaruh Sikap Wajib Pajak Pada Pelaksanaan Sanksi Denda, Pelayanan Fiskus dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Semarang). Tesis. Universitas Diponogoro.
Palil,M,Rizal. 2005. Does Tax Knowledge Mater in Self Assessment System Evidence from Malaysia Tax Administrative. The Journal Of American Academy of Business. Cambrige, No.2.Maret.
Surjoputro, Djoko Slamet dan Junaedi Eko Widodo. 2004. “Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Modernisasi Administrasi Perpajakan.â€Dalam buku Menuju Sistem dan Administrasi Perpajakan Berkelas Dunia: Studi Perpajakan di Indonesia dengan Inspirasi Pengalaman Jepang, ed. Robert Pakpahan dan toyomu Yuasa . Jakarta: JICA.
Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Pendidikan(Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R & D. Bandung :Alfabeta.
Suharsimi Arikunto. (1998). Prosedur Penelitian Suatu pendekatan Praktek (Edisi Revisi IV). Jakarta: PT Rineka Cipta.
Utami, Sri Rizki. 2012. Pengaruh factor-faktor Eksternal terhadap tingat kepatuhan wajib pajak di Lingkungan kantor pelayanan pajak pratama Denpasar. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana.
______. 2013, Undang-undang Nomor 17 Pasal 11 ayat (3) Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
______. 2009, Undang-undang Nomor 16 Pasal 1 Angka 1 Tahun 2009 Tentang Ketentuan umum dan tata cara Perpajakan.
