ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN BERDASARKAN LABA FISKAL DAN LABA KOMERSIAL PADA PT. SIAK PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Kata Kunci:
Commercial Financial Report, Fiscal Financial Report, Fiscal Correction, Laporan Keuangan Komersial, Laporan Keuangan Fiskal, Koreksi FiskalAbstrak
This research was conducted which aims to know the difference of Corporate Income Tax according to Commercial Statement with Fiscal. The type of data used in this study is secondary data and primary data. The data is obtained from documentation and interviews with tax and administrative sections. The method used in this study is the method of description that is comparing the data that has been collected with the relevant theories and then taken or withdrawn a conclusion and suggestions.Based on the results of research that has been done can be concluded that the company preparing financial statements based on Accounting Standards so that different with the tax laws. This difference is due to differences in the recognition of revenues and expenses according to Accounting Standards with tax regulations so that fiscal correction is required. The result of the research shows that there is a fixed difference between Commercial and Fiscal that there are costs not recognized by Fiscal.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui perbedaan Pajak Penghasilan badan menurut Laporan Keuangan Komersial dengan Fiskal. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Data tersebut didapatkan dari dokumentasi dan wawancara dengan bagian pajak dan bagian administrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskripsi yaitu membandingkan antara data yang telah dikumpulkan dengan teori-teori yang relevan dan kemudian diambil atau ditarik suatu kesimpulan dan saran.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi sehingga berbeda dengan peraturan perpajakan sehingga diperlukan koreksi fiskal. Perbedaan ini disebabkan adanya perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya menurut Standar Akuntansi dengan peraturan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan tetap antara Komersial dan Fiskal yaitu ada biaya-biaya yang tidak diakui menurut Fiskal.
Unduhan
Referensi
B. Ilyas & Richard Burton. 2013. Hukum Pajak (Teori, Analisis, dan Perkembangannya), E6. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Gunadi, 2012. Akuntansi Pajak.Penerbit Grasindo. Jakarta
Hafizah, Dini. 2009. SKRIPSI, Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 dan PSAK No. 46 Pada PT. Riau Yakin Tangguh Pekanbaru.Fakultas Ekonomi – Universitas Riau, Pekanbaru.
Hairudin, 2009. SKRIPSI, Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan pada CV. Tribahana Gita Mulia Pekanbaru. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pelita Indonesia, Pekanbaru
Hery dan Widyawaty L. 2011. Akuntansi Keuangan Menengah 2. Cetakan Pertama, Penerbit PT. Bumi Aksara, Jakarta
Ikatan Akuntan Indonesia. 2012. Standar Akuntansi Keuangan.Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Terbaru 2016. Penerbit Andi, Jakarta.
Muljono, Djoko dan Wicaksono, Baruni. 2009. Akuntansi Pajak Penghasilan.Penerbit Graha Ilmu, Yogyakarta
Rahmawati, 2010. Akuntansi Perpajakan Tentang Pajak Tangguhan. Modul 12 Pusat Pengembangan Bahan Ajar – UMB
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Keuangan No 57/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata- Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Sinaga Nimrod Togi Parsaulian. 2010. SKRIPSI, Analisis Akuntansi Pajak Penghasilan Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 dan PSAK No. 46 Pada PT. Sri Agung Mulia Pekanbaru. Fakultas Ekonomi – Universitas Riau, Pekanbaru
Siti Resmi. 2009. Perpajakan : Teori dan Kasus. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Suandy. 2011. Perencanaan Pajak Ed.5. PenerbitSalemba Empat, Jakarta.
Waluyo. 2006. Perpajakan Indonesia : Pembahasan sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan dan Aturan Pelaksanaan Perpajakan Terbaru. Jakarta : Salemba Empat.
_________________. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 Tentang Akuntansi Pajak Penghasilan Revisi 2014.
__________________. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tanggal 22 Juni 2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
__________________. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
