ANALISIS KEWAJIBAN PAJAK DAN ASPEK PEMUNGUTAN PAJAK TERHADAP TRANSAKSI DI ONLINE MARKETPLACE
(Case Study on Business X)
DOI:
https://doi.org/10.35145/kurs.v6i2.1405Keywords:
Online MarketPlace, Final Income Tax, Government Regulation Nomor 46 of 2013, Government Regulation No. 23 of 2018, Aspects of Tax Collection, Pajak Penghasilan Final, Peraturan Pemerintah Nomo 46 tahun 2013, Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, Aspek Pemungutan PajakAbstract
This study aims to find out the tax obligations and aspects of tax collection on transactions on the online marketplace according to Government Regulation No. 46 of 2013 and Government Regulation No. 23 of 2018. The research method used in this study is descriptive qualitative research. The object of this research is Businessman X as one of the sellers on the online marketplace. . Businessman X is an entrepreneur in the fashion field, the researcher’s consideration is choosing businessmen X, because businessman x meets the criteria set by the researcher. The data used is primary data. Data collection techniques from this study are observation, interview, document and triangulation. The result of this research analysis is that Businessman X already has an NPWP and reports the annual tax return of Private Person Taxpayers every year, but has not paid SPT Masa Ata his business income. The amount of Final PPh that should be paid by Business X since 2016 - 2020 is Rp. 34.856.105. the calculation is obtained from the amount of Final Income Tax payable according to the tarif provisions of Government Regulation No. 46 of 2013 and Government Regulation No. 23 of 2018 plus administrative sanctions in the form of interest of 2% for 34 months in accordance with the provisions of Law No. 28 of 2007 Article 9 Paragraph (2a). business X does not pay Final Income tax or his business income because he has no knowledge of taxes on online businesses and the appropriateness with the amount of tax to be paid. Not optimal tax receipts on the online marketplace have an impact on the maximum potential state tax receipts
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban perpajakan dan aspek pemungutan pajak atas transaksi pada online marketplace menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Perturab Pemerintah No 23 tahun 2018. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Objek penelitian ini adalah Pebisnis X sebagai salah satu penjual pada online marketplace. Pebisnis X adalah pengusaha di bidang fashion, pertimbangan peneliti memilih pebisnis X, karena Pebisnis X memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peniliti. Data yang dipakai adalah data primer. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini adalah observasi, wawancara, dokumen dan triangulasi. Hasil analisis penelitian ini adalah Pebisnis X telah memiliki NPWP dan melaporkan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya, namun belum membayar SPT Masa Ata penghasilan usahanya. Jumlah PPh Final yang seharusnya dibayar oleh Pebisnis X sejak tahun 2016 – 2020 adalah sebesar Rp. 34.856.105. perhitungan tersebut diperoleh dari jumlah PPh Final terrutang menurut ketentuan tarif Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 ditambah dengan sanksi adminitrasi berupa bunga sebesar 2% selama 34 bulan sesuai ketentuan Undang-Undangn Nomor 28 tahun 2007 Pasal 9 Ayat (2a). pebisnis X tidak membayarkan PPh Final ata penghasilan usahanya diakrenakan tidak memiliki pengetahuan mengenai pajak atas bisnis online dan kebertan dengan besarab pajak yang harus dibayarkan. Tidak optimalnya penerimaan pajak pada online marketplace berdampak pada tidak maksimalnya potensi penerimaan pajak Negara
Downloads
References
Krisna Yudha, C., & Ratna Sari Dewi, C. I. (2020). Kepatuhan Wajib Pajak Pasca Aturan PP No 23 Tahun 2018 pada UMKM Ekowisata Desa Singapadu. E-Jurnal Akuntansi, 30(4), 958. https://doi.org/10.24843/eja.2020.v30.i04.p13
Pangesti Mulyono, R. D. (2017). Menguak Permasalahan Perpajakan Ecommerce Di Indonesia Dan Solusi Pemecahannya. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 2(1), 181–201. https://doi.org/10.31093/jraba.v2i1.26
Paul Sharpe. (2019). Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pengusaha Dalam Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.
Rahman, A. (2010). Perencanaan pajak, perlukah? kajian praktis menuju administrasi perpajakan yang efisien. Jurnal Ilmu Administrasi, VII(2), 75–85.
Susilo, E. J., & Sirajuddin, B. (2014). Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak UKM (Studi Kasus Pada Wajib Pajak yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat). Jurnal Akuntansi, 46, 1–10.
Syafiqurrahman, M., Budiatmanto, A., Widjajanto, A., Wibawa, A., Setyawan, D., & Anwar, R. A. (2017). Analisis Pengaruh PP 46 Tahun 2013 terhadap Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Perekonomian Indonesia Melalui Sektor UMKM. Journal of Applied Accounting and Taxation, 2(2), 75–82. https://zenodo.org/record/1306085#.XKnKX_kzbIU
Suandy Erly. 2011. “Perencanaan Pajakâ€. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2011. “Perpajakan Indonesia. Edisi Sepuluh. Buku Satuâ€. Jakarta: Salemba Empat.
https://www.antaranews.com/berita/1821308/ada-12-juta-pengguna-baru-e-commerce-selama-pandemi.
https://kominfo.go.id/content/detail/16770/kemkominfo-pertumbuhan-e-commerce-indonesia-capai-78-persen/0/sorotan_media.
https://www.sirclo.com/jumlah-pengguna-e-commerce-indonesia-di-tahun-2020-meningkat-pesat/.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 197/Pmk.03/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/Pmk.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
Surat Edaran Direktur Jendreal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 Tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Transasksi E-Commerce. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce Direktur Jenderal Pajak
